KPK Sita 2 Rumah Rp6,5 Miliar Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 September 2025 | 14:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp6,5 miliar. Rumah tersebut diduga terkait korupsi jual-beli kuota haji tahun 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada 8 September 2025 yang melibatkan pegawai Kementerian Agama.

“Tim penyidik KPK telah menyita dua rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Menurut Budi, rumah-rumah tersebut dimiliki seorang aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Penyidik lembaga antirasuah menyita dua rumah tersebut karena menduga aset tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.

“Pembelian rumah dilakukan secara tunai pada tahun 2024. Uang yang digunakan untuk transaksi ini diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sebesar USD 1,6 juta dalam kasus ini dan mengamankan empat mobil dan lima bidang tanah berikut bangunannya.

Meski demikian, sampai saat ini Budi belum membeberkan dari mana uang berasal, merk kendaraan roda 4 yang disita KPK, dan lokasi tanah serta bangunan yang diamankan.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan," kata dia

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dan penelusuran aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji.

Pasalnya, KPK menilai dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023–2024 tersebut," ucapnya.

KPK telah memeriksa Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) selama 7 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Gus Yaqut tak berbicara banyak terkait materi penyidikannya. Dia hanya mengaku pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan sebelumnya.

"Ya memerdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya. Di penyelidikan. Jadi ada pendalaman," ujar Gus Yaqut.

Dia mengaku dicecar18 pertanyaan oleh penyidik. Meski demikian, dirinya tak menjawab saat ditanya apakah dia menandatangani surat perintah penyidikan oleh KPK.

"Insyallah kalau saya tidak salah ada 18. Saya menyampaikan keterangan, pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan pertama kali. Mas saya izin ya, Saya boleh lewat nggak?"sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: