Kejagung Tak Temukan Uang dalam Penggeledahan Rumah Hakim Djuyamto

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 15 April 2025 | 17:33 WIB
kasus suap terkait pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2021–2022. (BeritaNasional/Panji Septo)
kasus suap terkait pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2021–2022. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung tidak menemukan barang bukti (barbuk) berupa uang dari hasil penggeledahan tempat tinggal tersangka suap vonis lepas (onslag) kasus korupsi korporasi CPO, Hakim Djuyamto, di Apartemen The Mansion at Kemang, Jalan Poltangan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan, penyidik hanya berhasil menemukan barang bukti elektronik berupa tiga unit handphone dalam keadaan mati.

Karena itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa barang bukti masih terus didalami oleh penyidik. Terutama terkait barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, hingga mobil mewah yang baru disita dari para tersangka lainnya.

“Sesuai berita acara, nggak ada uang, kan? Itu yang terus didalami, ke mana uangnya,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, Harli menyebut bahwa sejauh ini sudah ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa tersangka bahkan masih diperiksa hingga hari ini, salah satunya adalah panitera Wahyu Gunawan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 14 saksi,” ujarnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, penggalian keterangan, dan mencocokkan pernyataan satu sama lain, baik dari saksi maupun tersangka yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, diduga terdapat aliran uang sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso, selaku pengacara terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Uang tersebut disalurkan melalui panitera muda Wahyu Gunawan, yang menjadi penghubung antara Ariyanto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Muhammad Arif Nuryanta yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Arif disebut mengalirkan dana sebesar Rp22,5 miliar kepada tiga hakim, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU), sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa korporasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: