Kejagung Akan Hitung Nilai Barang Bukti Mobil Mewah dan Uang Dolar Hasil Sitaan Kasus Suap Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 April 2025 | 17:43 WIB
Sejumlah Moge sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah Moge sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghitung nilai barang bukti (barbuk) yang berhasil disita dari para tersangka kasus dugaan suap vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng (CPO).

Perkembangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, terkait barang bukti hasil sitaan dalam kasus suap yang diduga melibatkan aliran dana mencapai Rp 60 miliar.

“Itu yang sedang dihitung, karena ini ada mata uang asing yang harus disesuaikan dengan kurs. Barang-barangnya juga tidak berada di satu tempat. Tapi kami sedang mengumpulkan semuanya. Nanti bisa dihitung-hitung sendiri juga kira-kira berapa totalnya,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Harli menambahkan, penyidik juga akan menghitung nilai dari sejumlah kendaraan mewah yang telah disita. Mobil-mobil tersebut sebelumnya sempat dipajang sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus.

“Ada enam yang sudah dirilis, mulai dari MAN. Bahkan dari dalam tas MAN ditemukan barang bukti. Ada juga dari AR dan MS. Termasuk kendaraan itu yang baru kami sita,” jelasnya.

Selain penyitaan, Harli menyebut penyidik kini tengah fokus menelusuri aliran dana para tersangka melalui pemeriksaan rekening. Hal ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan sebagai penguat perkara.

“Semua sedang diupayakan. Penyidik terus bekerja siang malam,” tuturnya.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

Berdasarkan hasil penggeledahan, berikut barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Kejagung:

  • Di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar mata uang Dolar Amerika pecahan USD 100. Lokasi: Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
  • Di rumah tersangka Ariyanto Bakrie (AR) – 10 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 74 lembar pecahan SGD 50. Lokasi: Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.
  • Masih di rumah AR – 3 unit mobil (1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover), 21 unit sepeda motor, serta 7 unit sepeda.
  • Di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) di Jepara – Uang senilai USD 36.000 dan 1 unit mobil Toyota Fortuner.
  • Dari kantor tersangka Marcella Santoso (MS) – Uang senilai SGD 4.700.
  • Di rumah tersangka Agam Syarif Baharuddin (ASB) – Uang tunai senilai Rp616.230.000.

Latar Belakang Kasus:

Dalam kasus ini, diduga terjadi aliran dana sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh Ariyanto Bakrie bersama Marcella Santoso, selaku pengacara terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Perusahaan-perusahaan yang terlibat antara lain Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dana tersebut disalurkan melalui panitera muda Wahyu Gunawan, yang menjadi penghubung antara Ariyanto dan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).

Selanjutnya, Arif disebut mengalirkan dana sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim: Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU) sebagai imbalan atas vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: