PDGI: Tukang Gigi Bukan Tenaga Kesehatan

BeritaNasional.com - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyatakan, tukang gigi bukan tenaga kesehatan, karena tidak memiliki kompetensi layaknya dokter gigi, sehingga langkah untuk memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah medis bukan solusi yang tepat.
Ketua Pengurus Besar PDGI drg. Usman Sumantri mengatakan, tukang gigi adalah praktik tradisional yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 tahun 2014, tukang gigi hanya diperbolehkan memasang gigi tiruan lepasan sederhana, tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi dipidana. PB PDGI menegaskan bahwa memperbolehkan pihak nonprofesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat," katanya.
Usman mencontohkan, salah satu risiko yang dapat terjadi adalah penyakit menular. Hal ini karena ada sejumlah penyakit yang dapat menular melalui air liur.
Selain itu juga risiko seperti kebersihan saat melakukan prosedur. Terlebih, katanya, tukang gigi tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, dan pengendalian infeksi seperti dokter.
Ia menyebutkan, Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.
Adapun hal tersebut Usman sampaikan sebagai respons pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu tentang meningkatkan kompetensi tukang gigi guna menangani kasus sakit gigi yang tinggi di Indonesia.
"Apakah pernyataan ini betul-betul disadari atau hanya slip of tongue, PB PDGI yang mewadahi seluruh dokter gigi Indonesia memandang hal ini penting dan menarik untuk menjadi pembahasan bagaimana memposisikan tukang gigi di dalam pelayanan kesehatan gigi di Indonesia," katanya.
Namun, ujar dia, kekurangan tenaga dokter gigi memang menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan. Namun di sisi lain, solusi yang ditawarkan, apabila benar apa yang dimaksud, justru menimbulkan kekhawatiran akan turunnya standar keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Sumber: Antara
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu