KPK Ungkap Dokumen Tambahan untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 10:03 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura dalam proses ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dokumen yang diminta adalah dokumen affidavit atau surat keterangan keimigrasian untuk orang berkewarganegaraan ganda.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak bisa membeberkan lebih jauh dan detail terkait hal apa saja yang diminta otoritas Singapura dalam hal ini.

"Dokumennya affidavit tambahan. Terkait apa tidak terkonfirmasi penyidik," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Menurut Supratman, permintaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ekstradisi Tannos belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Sementara ada dokumen yang sedang diminta otoritas Singapura,” ujar Supratman di kantor Kemenkum.

Ia menjelaskan Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) akan berkoordinasi dengan KPK.

Ia menambahkan dokumen yang dibutuhkan akan dikirim kembali kepada otoritas Singapura sebelum 30 April 2025 jika permintaan dokumen tersebut sudah dipenuhi DItjen AHU dan KPK.

“Insya Allah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI tetap berkomunikasi dengan KPK setiap saat,” tuturnya.

Namun, ketika ditanya mengenai jenis dokumen yang diminta, Supratman enggan membeberkan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.

“Dokumennya seperti apa? Tanyakan ke KPK,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: