IM57+ Minta MA Lakukan Langkah Radikal Tangani Masalah Suap Hakim

BeritaNasional.com - IM57+ Institute meminta Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan permasalahan hukum terkait hakim-hakim Indonesia yang menerima suap dari berbagai perkara.
Hal itu diucapkan Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam menyoroti perkara teranyar suap hakim terkait kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi.
"MA perlu langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan ini secara signifikan sehingga persoalan diselesaikan secara objektif," ujar Lakso dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).
Dia juga menyarankan MA melibatkan pihak eksternal dalam penanganan hukum tersebut agar tidak ada konflik kepentingan yang terjadi.
"MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong independensi penanganannya," katanya.
Sebelumnya, MA memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat dalam kasus suap pengaturan vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2021–2022.
Menurut Juru Bicara MA Yanto, pihaknya telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar hakim dan panitera tersebut diberhentikan sementara dari tugasnya.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Yanto dalam keterangan tertulis pada Senin (14/4/2025).
Yanto menambahkan bahwa Djuyamto cs diberhentikan secara permanen apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan tetap," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap hakim diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum, yakni adanya persetujuan dari Ketua MA serta perintah dari Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan, di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan profesional,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.
Diketahui, pemberi suap adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto yang mewakili korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Tiga hakim yang memvonis lepas dalam perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga hakim lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu