Kejagung Ungkap Kasus Suap Hakim, IM57+ Minta Penegakan Hukum Diperkuat

BeritaNasional.com - IM57+ Institute menilai kasus suap terkait vonis lepas yang melibatkan tiga hakim menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah dalam upaya pembenahan lembaga peradilan di Indonesia.
Menurut Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, kejadian ini membuktikan bahwa reformasi lembaga peradilan perlu dilakukan secara serius dan menyeluruh.
“Jika Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu membuktikan bahwa suap dilakukan dalam proses hukum perkara korupsi, maka itu artinya ada korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Lakso menambahkan, hal ini menjadi indikator penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih fokus dalam upaya pemberantasan korupsi di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
“Perubahan signifikan tidak akan tercapai tanpa upaya serius untuk membersihkan 'sapu' yang digunakan dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lakso menilai pentingnya penegak hukum menyelidiki kasus suap yang melibatkan aparat penegak hukum karena lembaga peradilan memiliki posisi strategis sebagai enabling factors dalam sistem hukum.
“Karena lembaga peradilan memengaruhi berbagai sektor lainnya, terutama karena mereka yang menentukan putusan akhir dalam setiap sengketa hukum dan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang diduga menerima suap saat masih bertugas di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, pemberi suap adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili tiga korporasi: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Tiga hakim yang memutuskan vonis lepas dalam perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu