Wamen PPPA Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menegaskan komitmen kementeriannya untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban serta mendorong aparat penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku.
“Kami mendorong agar pelaku kekerasan seksual diberi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekerasan seksual bukan sekadar soal oknum bermasalah, dampaknya jauh lebih luas, terutama bagi korban setelah kejadian berlangsung," ujar Veronica Tan dikutip dari keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Ia juga menyatakan pentingnya penanganan yang cepat dan tegas terhadap kasus seperti ini demi melindungi hak dan keselamatan korban, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
"Pemulihan psikologis jangka panjang sangat penting. Trauma akibat kekerasan seksual bisa menghancurkan masa depan korban jika tidak segera ditangani. Karena itu, fokus kita bukan hanya pada hukuman bagi pelaku, tapi juga pada bagaimana korban bisa pulih dan bangkit dari trauma. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Veronica menekankan Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum serta memastikan pemulihan psikologis korban. Ia mengingatkan kasus seperti ini hanyalah permukaan dari fenomena gunung es kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
“Kasus ini bukan merupakan kasus yang pertama, beberapa waktu lalu kita mendengar kasus serupa yang dilakukan oleh oknum polisi, dosen, penumpang angkutan KAI dan saat ini dilakukan oleh dokter. Semua harus ditindak agar tidak terulang," katanya.
"Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas P3AKB Provinsi dan Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi dan Kota Bandung, Polda Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pendampingan hukum bagi korban untuk mengawal, mendampingi dan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi. Upaya pendampingan yang dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum. Hal ini tentunya memerlukan kerjasama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” tambahnya.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat selalu waspada. Tidak mudah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mempergunakan profesinya untuk dalih melakukan kejahatan.
“Selama kunjungan tadi, kami memeriksa langsung lokasi kejadian yang ternyata merupakan area belum siap digunakan dan dalam kondisi belum diserahterimakan ke pihak RSHS, hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terindikasi sudah direncanakan,” ujar dia.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu