Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang Berujung Damai

BeritaNasional.com - Pria berinisial RD (29) mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang menjadi penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat. Pengakuan itu dikatakan RS setelah ia berhasil ditangkap polisi, untuk selanjutnya diproses hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyebut dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pelecehan seksual karena tergoda pakaian ketat yang dikenakan korban.
"Motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh yang bagus," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, RD yang mulanya naik kereta dengan rute Parung Panjang-Tanah Abang melihat korban mengenakan pakaian ketat dengan postur tubuh yang dianggap bagus. Dalam keterangannya RD juga mengakui motif tersebut terjadi secara spontan. Ketika kondisi kereta yang ramai, dia pun nekat melakukan aksi bejatnya setelah melihat korban.
“Itu karena ada hasrat yang tinggi Pak melihat pakaian dan ya tubuh korban"
Akibat perbuatan asusila yang dilakukan RD, polisi awalnya menyangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP.
Namun proses hukum perkara ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai. Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku menyatakan permintaan maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu