Pemprov Jakarta Ikut Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan pada Juni 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 16 April 2025 | 14:45 WIB
Pelayanan samsat keliling Polda Metro Jaya. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Pelayanan samsat keliling Polda Metro Jaya. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2025. 

Diketahui, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten lebih dahulu memulai program ini pada 2025.

Dengan kebijakan ini, warga Jakarta bisa bebas dari tunggakan denda karena telat membayar pajak.

Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan penghapusan denda PKB akan dilakukan pada Juni. 

Adapun pemilihan Juni karena bersamaan dengan bulan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta.

"BBNKB untuk kendaraan lama sudah nol. Untuk PKB pemutihannya nanti pas ulang tahun DKI," kata Lusiana kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).

Meski demikian, Lusi menegaskan Pemprov DKI rutin melaksanakan program pemutihan denda PKB ini. Tahun lalu, penghapusan denda dilakukan pada 11 Juni sampai 31 Agustus. 

Kemudian, sanksi Balik Bea Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa bunga terlambat pendaftaran kendaraan bermotor juga dihapus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: