KPK Periksa Pegawai Visi Law Office Terkait TPPU SYL

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 19:53 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).(BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pihaknya memanggil seorang pegawai Visi Law Office bernama Salsa Nabila H (SNH) sebagai saksi.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL, atas nama SNH," ujarnya. dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Tetapi ia belum mau memberikan detail mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025) dan menyita berbagai dokumen hingga barang bukti elektronik.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya memiliki dugaan kuat bahwa SYL melakukan pembayaran kepada Visi Law Office menggunakan uang hasil TPPU.

"Di perkara TPPU itu, tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa Visi Law Office pernah disewa SYL sebagai konsultan hukumnya. Ia menduga SYL membayar para pengacara menggunakan uang haram hasil korupsi.

“Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mengecek apakah proses kontrak antara SYL dan kuasa hukumnya dilakukan secara benar, serta melakukan berbagai pendalaman.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: