Cara Mudah Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 17 April 2025 | 00:09 WIB
Ilustrasi kendaraan roda dua di tengah kemacetan. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi kendaraan roda dua di tengah kemacetan. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat, cukup dengan mengunduh aplikasi dan membuat akun. Proses pembayaran pun menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL

Berikut adalah panduan lengkap cara membayar pajak motor atau mobil online menggunakan SIGNAL Samsat Digital:

1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Setelah aplikasi terpasang, Anda bisa mulai membuat akun atau login untuk memulai proses pembayaran pajak kendaraan.

2. Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Setelah aplikasi terinstal, buka dan pilih opsi "Daftar" untuk melakukan registrasi akun. Isi data pribadi Anda seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Nomor telepon

Kemudian, unggah foto e-KTP Anda dan lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi di aplikasi untuk memastikan data Anda valid dan aman. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS untuk mengaktifkan akun. Jangan lupa untuk mengklik link verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk menyelesaikan proses registrasi.

3. Lengkapi Data Kendaraan STNK

Setelah berhasil mendaftar, langkah berikutnya adalah memasukkan data kendaraan Anda. Berikut caranya:

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Pilih "Kendaraan Atas Nama Sendiri" jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama Anda.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Lanjut".

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atau ingin mengelola kendaraan milik keluarga, Anda dapat mendaftarkan beberapa kendaraan dalam satu aplikasi SIGNAL.

4. Bayar Pajak STNK Online

Setelah mendaftarkan kendaraan, Anda dapat melanjutkan untuk membayar pajak STNK secara online:

  • Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya dan klik "Lanjut".
  • Layar akan menampilkan informasi biaya total pembayaran pajak kendaraan, termasuk pajak dan denda (jika ada).
  • Jika Anda ingin dokumen bukti pembayaran dikirimkan melalui pos, aktifkan opsi "Kirim Dokumen DBPKP" dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap.
  • Setelah semua informasi terisi, klik "Lanjut" untuk melanjutkan ke pilihan metode pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, dan kode pembayaran beserta instruksi akan muncul di layar ponsel Anda.
  • Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Setelah pembayaran berhasil, dokumen Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (DBPKP) akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda daftarkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL, tanpa perlu mengantri di kantor Samsat. Ini adalah solusi praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda.

 

Muhammad Dzaki Ramadhansinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: