KPK Jelaskan Alasan Belum Menahan Anwar Sadad

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 22:42 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan mengapa hingga saat ini belum menahan Anggota DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur tahun 2019–2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik masih mencari bukti penguat untuk bisa segera menahan Anwar Sadad. “Masih diperlukan adanya penguatan untuk perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (16/4/2025).

Tessa menegaskan tidak ada kesulitan, khususnya dalam hal penahanan. Menurutnya, sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan.

“Tidak ada kesulitan, karena penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.

Ia kemudian memberikan bukti bahwa penyidikan masih berjalan melalui penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara tersebut.

“Dengan adanya tindakan penggeledahan yang akan dilakukan, itu juga dapat menunjukkan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan,” kata Tessa.

“Ini tidak ada kesulitan, namun memang penilaian penyidik ini masih perlu dilakukan tindakan upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.

KPK Tetapkan 21 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan penerima yang berstatus penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap.

Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Meski sudah menetapkan para tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka maupun rincian perbuatan melawan hukum yang dilakukan hingga proses penyidikan dianggap cukup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: