Ketidaknetralan ASN Jadi Alasan Utama Revisi UU ASN

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan alasan mengubah UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan itu dilakukan untuk memberi kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan dan memecat pejabat eselon II ke atas.
Perubahan UU ASN dilakukan karena kerap terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu nasional dan Pilkada. Ketidaknetralan itu terjadi karena para eselon, khususnya eselon II seperti kepala dinas maupun sekretaris daerah dituntut loyalitas kepada kepala daerah.
"ASN di daerah, terutama eselon II, para kepala dinas, sekda, di satu sisi dituntut untuk netral. Di sisi yang lain mereka harus dalam tanda kutip menunjukan loyalitas kepada para kepala daerah," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/4/2025).
"Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi, atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut. Nah, pada posisi ini terjadilah ketidaknetralan," jelasnya.
Alasan berikutnya adalah ada perbedaan kontras sistem merit antar satu pemerintahan daerah dengan yang lain. Apalagi jika dibandingkan dengan di kementerian dan lembaga.
Rifqi mencontohkan, orang yang memiliki kapasitas tertentu, misalnya mereka yang memiliki pendidikan tinggi di luar negeri dinilai tidak cocok dengan kapasitas pemerintah kabupaten tertentu yang destruktif.
"Harusnya kan dia mewarani dan mengembangkan birokrasi, yang ada terbalik. Kapasitas itu destruktif menurut dia. Karena lingkungannya tidak sebanding dengan kapasitasnya," ujar Rifqi.
Politikus NasDem ini menilai, sumber daya manusia dengan kapasitas tertentu harus diberi ruang. Karena memungkinkan untuk menjadi pejabat dengan kualitas yang baik secara nasional.
"Nah, karena dua hal inilah kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi eselon II ke atas itu dilakukan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu