Polisi Bongkar Penipuan Modus Lowongan Kerja di Bekasi, 29 Orang Jadi Korban

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Juli 2025 | 10:33 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Modus Lowongan Kerja di Bekasi. (Foto/istimewa)
Polisi Bongkar Penipuan Modus Lowongan Kerja di Bekasi. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan memakai modus lowongan pekerjaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dengan menangkap tiga tersangka yang mengelola yayasan ‘abal-abal’.

"Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini,” Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keteranganya, dikutip Selasa (22/7/2025)

Mereka yang ditangkap mulai dari pemilik yayasan hingga admin. Secara rinci, yakni ARH (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja. BWS (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang serta FSH alias (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin Yayasan.

Mereka pun, telah berhasil memperdaya 29 orang para pencari kerja yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

"Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 250 juta," kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan kasus terungkap setelah korban MAS yang saat itu tengah mencari pekerjaan membuat laporan. Dia mengatakan MAS ditawari seseorang bernama Jemi untuk mendaftar di yayasan yang terletak di Pasir Gombong.

"Korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara,” jelasnya.

“Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku dapat menempatkan korban bekerja di salah perusahaan," sambung dia

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Mustofa menyebut puluhan korban diminta uang dengan alasan untuk administrasi, nominalnya variatif mulai dari Rp 3 Juta sampai 5 juta.

"Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp 3-5 juta kepada para pencari kerja. Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tiga orang tersangka telah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau para pencari kerja selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, khususnya yang meminta sejumlah uang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: