KPK Tetapkan Pemilik Jembatan Nusantara sebagai Tahanan Rumah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie sebagai tahanan rumah terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) PT ASDP Ferry Indonesia.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, status itu disematkan lantaran Adjie memiliki kondisinya yang tidak memungkinkan menjalani penahanan di rumah tahanan.
"Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata Budi di Gedung Merah Putih pada Selasa (22/7/2025).
Budi mengatakan pihaknya sudah memeriksa Adjie untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Budi belum bisa memastikan berapa lama Adjia akan ditetapkan sebagai tahanan rumah. Menurut dia, hal itu bergantung pada kondisi kesehatannya.
"Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya ya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Adie sebagai tersangka. Namun, KPK membawa Adjie ke rumah sakit sehingga penahanannya langsung dibantarkan.
"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," katanya.
Saat ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan Pengembangan ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu