Logonya Dicatut, BGN Tegaskan Tidak Pernah Bermitra dalam Promosi Produk SPPG

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Juli 2025 | 10:45 WIB
Lokasi SPPG MBG. (Foto/BGN)
Lokasi SPPG MBG. (Foto/BGN)

BeritaNasional.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan sejumlah pihak terkait untuk bijak serta bertanggung jawab dalam menggunakan logo atau identitas resmi lembaga negara. 

Imbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya penggunaan logo resmi BGN oleh akun media sosial pihak di luar BGN dalam promosi produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa izin resmi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi Badan Gizi Nasional tanpa izin tertulis dari kami,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati dalam keteranganya, dikutip Selasa (22/7/2025)

Bahwa logo BGN merupakan identitas resmi lembaga negara yang telah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan logo BGN oleh pihak di luar lembaga tanpa persetujuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta berpotensi melanggar hukum.

“Logo lembaga negara adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Hida.

BGN menyatakan, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi siapapun yang memerlukan klarifikasi penggunaan logo maupun atribut resmi lembaga. Namun, BGN juga tidak segan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh,” tambahnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja sama atau promosi produk yang mengatasnamakan BGN atau setidak -tidaknya menggunakan logo BGN sebagai bentuk promosi. 

“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami,” jelasnya.

Sebagai informasi, penggunaan logo BGN telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024, dalam pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga. Penggunaan oleh pihak lain wajib memperoleh persetujuan tertulis dari BGN.

Dengan ini, BGN berharap masyarakat tetap waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa. BGN akan terus menjaga integritas simbol lembaga negara demi kepentingan publik sebagai komitmen dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi.

“Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” imbau Hida.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: