Kejagung Umumkan Kerugian Sementara Akibat Korupsi PT Sritex Capai Rp 1,08 Triliun

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mencapai lebih dari Rp 1,08 triliun.
Penambahan kerugian negara merujuk akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada PT. Sritex. Namun, nilai tersebut masih bisa bertambah, seiring nanti hasil perhitungan dari BPK RI.
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikutip Selasa (22/7/2025).
Perinciannya, Rp 1,08 triliun berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar, Bank BJB Rp 543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp 395 miliar. Angka ini didapat berdasarkan jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp 3,58 triliun.
“Yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan keuangan negara dari BPK RI," ucapnya.
Sementara itu, untuk perkembangan penyidikan, terbaru delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup oleh penyidik.
"Pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo.
Mereka adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022.
Pramono Sigit (PS) selaku eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023.
Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku bekas Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Delapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka adalah eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Selanjutnya, Kejagung pun telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka.
Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu