Terkait Kasus Perintangan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV dan Pengacara sebagai Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 April 2025 | 09:48 WIB
, Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV dan Pengacara sebagai Tersangka. (Foto/istimewa).
, Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV dan Pengacara sebagai Tersangka. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan PT Timah dan impor gula.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Sedangkan dua tersangka lain merupakan advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga merintangi penyidikan dengan pemberitaan.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Qohar di Kejagung dikutip Selasa (22/4/2025).

Qohar menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas atau ontslag dalam kasus impor crude palm oil (CPO).

Marcella, Junaedi, dan Tian diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 serta impor gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama dengan TB secara langsung maupun tidak dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," tuturnya.

Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi meminta Tian membuat berbagai berita dan konten bermuatan negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam konteks penanganan perkara.

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ungkapnya.

Qohar juga menambahkan bahwa Junaedi menyusun narasi serta opini yang menguntungkan bagi timnya dan menyajikan metode perhitungan kerugian negara yang keliru.

"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," pungkasnya.

Atas tindakan tersebut, Marcella, Junaedi, dan Tian disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: