DPR Akan Sampaikan Aspirasi Ojol Tentang Perpres Perlindungan kepada Pemerintah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 September 2025 | 14:14 WIB
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, DPR akan menyampaikan kepada pemerintah  usulan untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan ojek online atau ojol. Saan menyampaikan hal tersebut ketika menerima audiensi dengan Serikat Pekerja Ojol di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pemerintah dan DPR memiliki komitmen keberpihakan kepada para pengemudi ojek online. Salah satu yang sudah dikerjakan adalah kebijakan pemerintah agar aplikator memberikan tunjangan hari raya kepada mitranya.

"Nanti DPR akan coba sampaikan dengan pemerintah dan sebagainya jadi dalam ini Pak Dasco nanti akan sampaikan dengan apa yang sudah dimulai oleh Presiden Prabowo," jelasnya. 

Pimpinan DPR setuju kesejahteraan pengemudi online perlu diperhatikan. Salah satu hal utamanya adalah mengenai perlindungan pengemudi di jalan terkait jaminan sosial. Khususnya jaminan kecelakaan dan kematian.

"Apakah nanti soal Perpres ini perpres terkait dengan soal perlindungan pekerja online di dalamnya mengatur soal jaminan sosial, tadi jaminan sosial misalnya kita kan punya BPJS Ketenagakerjaan, kan yang paling minimal saja misalnya mengcover yang paling minimal, itu kan soal kecelakaan dan kematian," paparnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menilai pemerintah bersama aplikator bisa berkolaborasi dalam memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi ojek online.

"Ini kan yang paling minimal, kecelakaan dan kematian itu kurang lebih Rp16.800, jadi Rp16.800 rupiah per bulan untuk satu orang nah kalau ini bisa dikolaborasikan antara mitra partner ya, pemerintah baik pusat maupun daerah itu mungkin relatif tidak terlalu berat," tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: