Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih berkomplot dengan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar guna merusak citra Korps Adhyaksa.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Timah dan impor gula.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama dengan TB secara langsung maupun tidak," ujar Qohar di Kejagung, dikutip Selasa (22/4/2025).
“Dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," imbuhnya.
Qohar menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis lepas atau ontslag dalam kasus impor crude palm oil (CPO).
Marcella dan Junaedi disebut meminta Tian membuat berbagai berita serta konten bernada negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara PT Timah dan impor gula.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," tuturnya.
Junaedi juga diduga membuat narasi serta opini yang menguntungkan bagi timnya, termasuk menyusun metode perhitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani Kejaksaan, meski dinilai keliru dan menyesatkan.
"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," kata dia.
Selain menyebarkan narasi negatif, Marcella dan Junaedi juga diduga mendanai sejumlah aksi demonstrasi dengan tujuan menggagalkan jalannya penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan.
"TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Marcella, Junaedi, dan Tian disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu