Simak Jadwal Pencairannya Gaji Ke-13 PNS yang Telah Ditetapkan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 22 April 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi uang. (Foto/istimewa).
Ilustrasi uang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan, pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk berbagai kelompok penerima, yaitu ASN aktif, anggota TNI dan Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, dan sebagai respons terhadap tekanan inflasi yang masih terasa di berbagai sektor.

Tidak hanya pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Besaran yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan untuk ASN pusat serta prajurit TNI-Polri dan hakim juga tambahan tunjangan kinerja hingga 100% .

Pencairan gaji ke-13 direncanakan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Presiden Prabowo berharap dana ini dapat membantu pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu yang sedang bersekolah.

Berbeda dengan THR, jika bantuan THR umumnya diberikan menjelang Lebaran pada saat tertentu, gaji ke-13 dirancang untuk memberikan dukungan jangka menengah yang lebih berdampak terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Untuk pensiunan PNS , komponen gaji ke-13 terdiri dari:

- Gaji pokok pensiun

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan lainnya

Jumlah yang akan diterima bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja saat masih aktif sebagai PNS. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, umumnya semakin besar nominal yang diterima.

Pemerintah memastikan perhitungan dilakukan secara cermat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal.

Sebelumnya, lewat PP No. 5 Tahun 2024 , pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS mulai tahun 2025. Kenaikan ini dilakukan dengan peningkatan nilai tunjangan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

PNS dan masyarakat diminta agar selalu Merujuk ke sumber resmi seperti BKN atau Kementerian Keuangan untuk informasi terbaru, dan tidak langsung mempercayai kabar yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.

(Nadira Lathiifah)

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: