Kemendag: Produk Tekstil Tak Kena Tarif 47 Persen

BeritaNasional.com - Kementerian Perdagangan mengklarifikasi, produk tekstil dan pakaian dari Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat saat ini tidak terkena tarif sebesar 47 persen. Namun dalam kisaran 15–30 persen.
“Kami luruskan, bukan 47 persen, melainkan (untuk tekstil) 15–30 persen,” ucap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono di Kementerian Perdagangan.
Bris menjelaskan, Amerika Serikat memiliki tiga jenis tarif impor yang baru, yakni tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Tarif yang saat ini memengaruhi produk tekstil adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen.
Tarif dasar baru atau new baseline tariff telah berlaku sejak 5 April 2025. Sedangkan, tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia belum berlaku, sebagaimana yang termaktub dalam kebijakan terbaru Amerika Serikat ihwal penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari.
Sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif tersebut, Amerika Serikat sudah mengenakan beragam jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia dengan kisaran 5–20 persen.
Oleh karena itu, besaran tarif yang saat ini berlaku untuk produk tekstil adalah besaran tarif awal (5–20 persen) ditambah tarif dasar baru sebesar 10 persen.
“Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15–30 persen,” ujarnya.
Penambahan yang serupa juga terjadi pada produk alas kaki, dari yang semula 8–20 persen menjadi 18–30 persen; kemudian furnitur kayu dari yang semula 0–3 persen menjadi 10–13 persen; produk perikanan dari 0–15 persen menjadi 10–25 persen; serta produk karet dari 2,5–5 persen menjadi 12,5–15 persen.
Apabila nantinya tarif resiprokal berlaku di Indonesia pada 9 Juli 2025, rentang tarif untuk produk tekstil dan pakaian berada dalam kisaran 37–52 persen.
Berlakunya tarif resiprokal meniadakan tarif dasar baru atau new baseline tariff sebesar 10 persen, sehingga dasar penjumlahan tarif yang digunakan adalah besaran tarif awal (5–20 persen).
“Untuk tekstil yang tadinya 5–20 persen, ditambah 32 persen (tarif resiprokal) menjadi 37–52 persen,” kata Bris.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu