DPR Usulkan Calon Kepala Daerah PSU Didiskualifikasi Jika Terbukti Curang

BeritaNasional.com - Calon kepala daerah yang menjadi peserta pemungutan suara ulang (PSU) yang terbukti melakukan kecurangan sebaiknya didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung. Hal ini agar tidak menghasilkan PSU kembali dengan biaya besar.
Wacana ini diusulkan oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, kemarin. Calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada sudah selayaknya untuk didiskualifikasi.Kondisi ini juga harus memerhatikan kondisi anggaran daerah kabupaten/kota dan provinsi yang terbatas.
"Saya sangat berharap PSU ini menyudahi babak belum mendapatkannya kepala daerah yang definitif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," ujarnya.
Dengan memberikan keputusan diskualifikasi calon yang melanggar maka memutuskan agar calon kepala daerah dengan perolehan suara setelahnya diterapkan sebagai kepala daerah terpilih. Hal ini atas dasar pertimbangan anggaran dan kepastian hukum untuk pemerintahan.
Selain itu jika PSU terpaksa dilakukan lagi, daerah PSU tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif karena pelantikan terlambat menyebabkan kepala daerah dari PSU lanjutan tersebut tak sampai empat tahun menjabat.
Poltisi partai NasDem ini pun meminta seluruh penyelenggara pemilu serius menegakkan hukum kepemiluan. Sebab ini mendapatkan informasi PSU yang sudah dilaksanakan masih menyisakan banyak laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Antara)
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu