KPK Telusuri Aliran Dana 15 Juta Dolar AS dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, guna menelusuri aliran uang senilai 15 juta dolar Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT IAE dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Terkait masalah pengembalian. Kita ini sekarang sedang mencari aset recovery, kan sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (23/4/2025).
Dirinya berharap KPK dapat menemukan uang bernilai fantastis itu dalam waktu dekat. Ia juga berjanji akan menggali lebih dalam guna menemukan dana tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang 15 juta dolar ini,” tuturnya.
Asep menjelaskan, hal itu masih berkaitan dengan uang yang baru disita senilai 1 juta dolar. Menurutnya, sisa dana tersebut yang sedang ditelusuri KPK saat ini.
“Ya itu yang sedang kita cari (sisa uang). Kenapa? Karena hasil perhitungan pengembalian keuangan negara yang sudah terbit ya, dari BPK itu jumlahnya 15 juta dolar,” kata dia.
“Sementara saat ini yang baru bisa kita temukan, yang lumayan sita, itu baru 1 juta dolar. Masih ada sekitar 14 juta dolar. Ini sedang kami dalami,” imbuhnya.
Ia menambahkan, KPK berpotensi memanggil pihak lain dalam proses penelusuran jejak uang tersebut agar keuangan negara bisa pulih.
“Mungkin nanti ada pihak-pihak lain yang akan kita panggil ya, selain Pak AS,” ucapnya.
Saat ini, KPK mengaku fokus mengembalikan keuangan negara senilai 15 juta dolar. Ia menyebut akan menelusuri sisa uang yang hilang dengan mengikuti alirannya.
“Kemana uang yang 14 juta dolar itu lagi ya, itu mengalirnya kemana? Nah nanti kita akan telusuri, seperti sering saya sampaikan dengan follow the money,” lanjut Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Iswan Ibrahim, dan Direktur PT PGN, Danny Praditya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu