Alasan Kejagung Jerat Direktur Jak TV Akibat Tindakan Personal Permufakatan Jahat

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar sebagai tersangka, dugaan perkara perintangan sejumlah kasus. Akibat perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya.
"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025)
Sebab, Harli menjelaskan dasar ditetapkannya Tian sebagai tersangka bukan karena pemberitaan. Melainkan, terkait kesepakatan dengan tersangka lain merekayasa informasi, untuk menyudutkan Korps Adhyaksa.
Di mana Tian diduga terlibat bersama advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dalam merintangi Kejagung yang tengah menyidik kasus timah dan impor gula.
“Tiga orang ini Melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah Institusi ini (Kejagung) busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian. Dengan informasi yang tidak benar, dikemas untuk apa? Mempengaruhi publik opini,” kata Harli.
Sementara perannya berada diluar tim yuridis atau aktivitas persidangan, proses peradilan. Tetapi, para tersangka melakukan tindakan social engineering untuk mempengaruhi pandangan masyarakat. Lalu, mobilisasi masa demonstrasi bayaran
Kemudian, pembuatan-pembuatan konten berupa talk show yang seolah- olah menjadi sebuah pembenaran. Padahal, kenyataannya kerugian telah nyata dialami masyarakat, namun akibat tindakan para tersangka membuat hukum menjadi kabur.
Selain itu juga dari isi yuridis atau aktivitas hukum, terbukti adanya dugaan permainan. Sehingga peran social engineering yang dimotori Tian turut menjadi pengaruhi masuk dalam satu rangkaian kejahatan.
“Salah satunya pembentukan opini yuridis Yang dimainkan oleh tiga peran tadi. Jadi secara yuridis dimainkan. Kemudian rekayasa sosial dimainkan dan non yuridis dimainkan,” tutur Harli.
Di samping itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar ke Kejagung.
Oleh sebab itu, Dewan Pers akan mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan terkait kasus perintangan ini.
"Sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tutur Ninik.
Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Khusus, Tian Bahtiar disangkakan Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu