KPK Ungkap Alasan Belum Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa hingga saat ini belum menahan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sedang melengkapi bukti guna melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hal ini, menurut Asep, menjadi dasar dilakukannya penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik di sejumlah tempat di Jawa Timur.
“Ini belum ditahan. Kita sedang melengkapi, bukti-buktinya. Salah satu caranya adalah, dengan melakukan upaya paksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (23/4/2025).
Asep menjelaskan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat karena perkara ini berkaitan dengan hibah yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif atau DPRD Jawa Timur.
“Yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana. Nah, bentuknya bukan uang. Tapi pokok pikiran (Pokir) bentuknya itu proyek yang senilai uang,” tuturnya.
Ia menyebut proyek tersebut dibuat guna menghindari proses lelang dan berpotensi menghasilkan miliaran rupiah.
“Misalkan dapat 2 miliar. Ya berarti dia ada 10 proyek. Yang ini rata-rata di bawah rata-rata 190, 190 sekian gitu ya. Kira-kira 2 miliar,” kata dia.
Proyek-proyek yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Timur, kata Asep, kemudian dipotong sebesar 20 persen.
“Nah, proyek ini ada di beberapa SKPD. Makanya penyidik menggeledah para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi selama tiga hari, yakni pada 14–16 April 2025.
Pada Senin, 14 April 2025, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan tim penyidik menggeledah tiga rumah, salah satunya kediaman eks Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya.
“Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, (rumah) saudara LN,” ujar Tessa.
Setelah itu, KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, Tessa mengatakan penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Kemudian, pada Rabu, 16 April 2025, penyidik menggeledah tiga rumah pribadi. Meski begitu, Tessa mengaku tidak bisa membeberkan lokasi penggeledahan tersebut.
“Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu