KPK Beberkan Alasan Geledah KONI Jatim: Proyek Hibah dari Pokmas

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur karena diduga menerima dana hibah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim menjadi jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana tersebut, kata Asep, disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga di Jatim, termasuk KONI, sehingga KPK menggeledah lokasi itu.
"Jadi begini, perkara itu terkait dengan Hibah. Kan gitu. Atau Pokir, Pokir. Yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (23/4/2025).
"Proyek ini ada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," imbuhnya.
Asep mengatakan penggeledahan di KONI dan kediaman eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dilakukan karena yang bersangkutan pernah memimpin organisasi itu.
"Makannya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," tuturnya.
Asep menjelaskan, ada kesepakatan nilai yang dilakukan ke setiap proyeknya demi menghindari lelang. Namun, Asep masih belum bisa mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim.
"Misalkan, proyeknya itu rata-rata dibuatnya itu di bawah Rp 200 juta. Untuk menghindari, lelang. Gitu ya," kata dia.
Dirinya menjelaskan uang pokir dari DPRD itu masuk ke KONI dalam proyek yang nantinya dipotong sebanyak 20 persen. Ia mengaku ingin mencari tahu berapa besaran yang didapatkan KONI.
“Nah, dari situ, kemudian yang 20 persen dan lain-lain yang dipotong itu, disitulah. Makanya kita melakukan apa namanya, penggeledahannya itu kita melihat proyeknya apa saja,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu