Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan DPRD DKI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 April 2025 | 11:17 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto/tribratanews).
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto/tribratanews).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah ada laporan dibuat wanita berinisial NS seorang pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Di mana, NS diduga menjadi korban oleh terduga pelaku yang merupakan rekan kerjanya berstatus pegawai hononer sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta.

"Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi Rabu (23/4/2025).

Meski membenarkan, Reonald belum berkata lebih jauh. Sebab, laporan itu masih didalami oleh penyelidik, sehingga nantinya perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala.

"Pengumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) DKI Jakarta, Augustinus merespon terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita dengan terduga pelaku berinisial NS terjadi di Gedung DPRD DKI.

Diketahui laporan ini telah dilayangkan korban dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025. 

"Kami sedang memastikan ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang melakukan hal tersebut,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi Jumat (17/4/2025).

Kendati demikian, Augustinus menyampaikan dari hasil penelusuran data pegawai pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI tidak ditemukan inisial NS sebagaimana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi tersebut.

“Tapi dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Augustinus juga sedang menelusuri kemungkinan terduga pelaku adalah tenaga ahli (TA) atau staf Anggota DPRD DKI. Sejauh ini hasilnya masih sama, belum ada inisial yang sesuai.

"Mungkin TKP-nya di DPRD. tapi inisial nama tersebut masih kami cari. Sampai saat ini belum ada laporan dari PJLP terkait pelecehan tersebut dari korban," tambah dia.

 

Adapun, berdasarkan laporan polisi (LP) diketahui ada seorang wanita berstatus karyawan honorer diduga melakukan pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Korban pun sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025). Dengan Pasal 6 dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tindakan dialami terlapor yakni kekerasan seksual secara fisik mulai dari hampir mencium bibir, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban. Lalu, tindakan pelecehan seksual dilakukan terduga pelaku secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: