KPK Panggil Sejumlah Pejabat Bank Jepara Terkait Kasus Pencairan Kredit Usaha

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 April 2025 | 12:45 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat PT Bank Jepara Artha ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, untuk diperiksa.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada 2022–2024.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/4/2025).

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah Kabag Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono, dan Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo.

Kemudian, PJ Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha 2023–2024 Panji Hendrawanto dan Kasubbag Pemasaran Kredit PT BPR Bank Jepara Artha 2021 hingga sekarang Nofapilana Brimantara.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang Rp 11,7 miliar terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha dari salah satu tersangka berinisial MIA.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar,” ujar Tessa.

Tessa mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 miliar,” tuturnya.

Selama penyidikan perkara tersebut, Tessa menyatakan lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan terhadap lima kendaraan.

“Dua unit Fortuner, dua unit CR-V, serta satu unit HR-V. Selain itu, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar,” kata Tessa.

Ia mengatakan semua barang yang disita oleh lembaga antirasuah merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Dia menegaskan bahwa penyidik akan terus mengejar aset milik tersangka, baik yang dikuasai oleh keluarga tersangka maupun oleh pihak lain.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: