KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik saat Geledah Perkim Lampung Tengah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 April 2025 | 14:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti saat menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, barang bukti yang diamankan tim penyidik berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Diamankan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Perkim Lampung Tengah,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/4/2025).

Tessa mengaku belum bisa memberikan perincian lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah kegiatan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah selesai dilakukan.

“Detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai. Lokasi di Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini pada 19–24 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting berupa pokok pikiran (Pokir) DORD OKU.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025," katanya.

Selain itu, ditemukan dokumen lain, termasuk kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang.

Beberapa lokasi yang digeledah adalah Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, dan Kantor BKAD), serta Rumah Dinas Bupati.

Pada Kamis (20/3/2025), penggeledahan berlanjut ke Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka berinisial UMI, dan Kantor Dinas Perkim.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten OKU.

Mereka terdiri atas Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) dan dua pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo (MFZ) serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Kasus ini bermula dari tuntutan tiga anggota DPRD OKU terhadap fee proyek yang telah disepakati pada Januari 2025. Tuntutan itu diajukan kepada Nopriansyah menjelang perayaan Lebaran.

Nopriansyah disebut menjanjikan fee dari sembilan proyek yang akan dicairkan sebelum Lebaran. Ia diduga telah menerima dana Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha.

Selain itu, uang senilai Rp 1,5 miliar dari Ahmad yang direncanakan akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: