Pasal PAW Digugat ke MK, PKB Harap Gugatan Ditolak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 23 April 2025 | 16:00 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Ahda).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com -  Pasal yang mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan penggantian anggota dewan merupakan kewenangan partai politik.

Ia menilai gugatan tersebut tidak tepat apalagi relevan karena PAW merupakan hak partai politik untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada.

Anggota dewan, kata dia, merupakan perwakilan partai. Para calon legislatif harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Karena partai politik yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.

"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ujar Jazilul dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Maka itu partai politik memiliki hak melakukan PAW kepada kadernya yang ada di DPR. Hal ini karena partai yang mengusul caleg dalam pemilu legislatif dan apabila ada persoalan dengan anggota dewan, partai memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian.

"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," jelasnya.

Jazilul mengungkapkan apabila ada yang menggugat pasal PAW maka itu sama saja dengan memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Penggugat tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Jazilul pun heran dengan gugatan tersebut. Karena ada dua gugatan ke MK yang sama.

"Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," cetus wakil ketua umum PKB ini.

Jazilul juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan melakukan pemilihan umum (Pemilu) di daerah pemilih (Dapil). Tentu, hal itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang.

Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.

"Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," tegasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: