Gerindra Serahkan ke MK soal Gugatan Aturan PAW Anggota DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 23 April 2025 | 14:48 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Beritanasional/Elvis)
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak memusingkan dengan gugatan pasal terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK). Muzani menunggu bagaimana keputusan dan sikap MK.

"Ya, sudahlah. Biar saja itu, mari menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK, tunggu keputusan MK ya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Ketua MPR RI ini menyinggung aturan PAW berdasarkan undang-undang harus berdasarkan suara terbanyak.

"PAW itu menurut ketentuan UU itu, kan, dilakukan berdasarkan suara terbanyak," kata Muzani.

Ia lebih lanjut enggan mengomentari mengenai gugatan ini. Muzani tidak ingin intervensi proses yang tengah berjalan di MK.

"Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk mengadili dan memutuskan perkara ini, saya tidak intervensi atau komentar karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK," kata Muzani.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: