Kuasa Hukum Sebut Pertemuan Hasto-Wahyu Setiawan di Kantor KPU Bukan Urus PAW Harun Masiku

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan pertemuan antara kliennya dengan terpidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada akhir Agustus 2019 bukan sebuah pelanggaran hukum.
Sebab, pertemuan keduanya bukan terkait mengurus pergantian antarwaktu (PAW) caleg Harun Masiku. Sebab, pertemuan itu dalam rangkaian rekapitulasi rapat pleno terbuka KPU RI yang turut ditemani saksi-saksi dari PDI Perjuangan.
“Wajar Sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ujar Febri kepada awak media saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Pendapat tersebut disampaikan Febri menanggapi keterangan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekretaris KPU Wahyu yang sempat melihat Hasto sempat bertemu dengan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI.
Terlebih, tidak diketahui isi pembicaraan, Febri juga menyinggung soal ketujuh saksi yang selama ini telah diperiksa dalam sidang tidak ada yang menyatakan uang suap PAW Harun Masiku berasal dari Hasto.
“Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan. Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto. Tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” kata Febri.
Bukan hanya itu, Febri mengaku semakin yakin berdasarkan keterangan ketujuh saksi tersebut semakin menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hasto.
“Kami menemukan indikasi kuat di tengah ada upaya yang sah dan konstitusional dari PDI Perjuangan untuk mengajukan judicial review untuk meminta fatwa MA dan menyurati KPU. Ini adalah peristiwa konstitusional dan merupakan hak partai politik,” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ternyata sempat menemui terpidana mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Wahyu saat jeda rekapitulasi suara Pileg DPR RI.
Demikian pertemuan itu dibenarkan Rahmat Setiawan Tonidaya selaku sekretaris dari Wahyu yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Pernah (Hasto menemui Wahyu),” kata Rahmat saat ditanya JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Keterangan Rahmat itupun dikoreksi JPU sesuai BAP nomor 9 terkait waktu pertemuan Hasto dengan Wahyu yang terjadi sekitar Mei 2019.
Kedatangan Hasto bersama saksi dari Caleg PDIP itu dimaksudkan mengisi waktu istirahat untuk merokok.
“Di situ, saudara menjawab di sekitar Mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar Mei 2019 atau pada saat pentahapan Pileg berupa rekapitulasi perolehan suara Pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari,” kata Jaksa saat membacakan BAP Rahmat.
“Saya mengetahui Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI Pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu, saya sedang bertugas sebagai sekretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan,” tambah jaksa.
Lantas, Rahmat yang sempat lupa untuk rentang waktu pertemuan tersebut kembali memastikan bahwa keterangannya telah sesuai dengan BAP dibacakan jaksa. Pertemuan itu terjadi tidak hanya antara Hasto dan Wahyu. Namun, terdapat beberapa saksi caleg.
“Untuk teman, Pak Hasto itu memang termasuk saksi partai PDIP juga ada. Karena Pak Hasto izin sepengetahuan kami bukan saksi. Jadi, saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya siapa. Tapi, beliaunya juga ada di situ. Seingat saya ada beberapa partai tapi saya lupa ada berapa di situ,” imbuhnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu