Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Subsidi yang Ditentukan 4 Zonasi Ini, Simak!

BeritaNasional.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan perubahan penting terkait kriteria penerima bantuan pembiayaan rumah subsidi.
Menteri PUPR Maruarar Sirait menjelaskan batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kini dibedakan berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Menurut menteri yang akrab disapa Ara, penetapan zonasi ini mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), rata-rata pengeluaran biaya kontrak rumah dalam sebulan terakhir, serta kondisi geografis masing-masing wilayah.
"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri Ara dalam salinan Permen 5/2025.
Pembagian zonasi wilayah dan batas maksimal penghasilan MBR adalah sebagai berikut:
Zona 1: Meliputi wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Batas penghasilan umum ditetapkan sebesar Rp 8.500.000 untuk status tidak kawin dan Rp 10.000.000 untuk status kawin. Khusus bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan status tidak kawin, batas penghasilannya adalah Rp 10.000.000.
Zona 2: Mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilan umum adalah Rp 9.000.000 (tidak kawin) dan Rp 11.000.000 (kawin). Untuk peserta Tapera dengan status tidak kawin, batasnya adalah Rp 11.000.000.
Zona 3: Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya memiliki batas penghasilan umum Rp 10.500.000 (tidak kawin) dan Rp 12.000.000 (kawin). Peserta Tapera dengan status tidak kawin memiliki batas penghasilan Rp 12.000.000.
Zona 4: Khusus untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan umum ditetapkan sebesar Rp 12.000.000 (tidak kawin) dan Rp 14.000.000 (kawin). Bagi peserta Tapera dengan status tidak kawin, batas penghasilannya adalah Rp 14.000.000.
Dalam Permen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, dijelaskan bahwa besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan masyarakat untuk membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Batas penghasilan ini merupakan nilai maksimal yang ditetapkan agar MBR dapat menerima kemudahan dan/atau bantuan untuk memiliki rumah.
Pemerintah berharap, melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini, akses dan keterjangkauan MBR terhadap program bantuan pembiayaan rumah subsidi dapat meningkat.
"Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu