RUU KUHAP Bisa Diakses Masyarakat Melalui Situs Resmi DPR, dpr.go.id.

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 17 Juli 2025 | 12:31 WIB
Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I
Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di ruang Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, draf RUU KUHAP bisa diakses masyarakat melalui situs resmi DPR, dpr.go.id. Masyarakat sudah bisa mengaksesnya sejak lama. Dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) diunggah pada 10 Juli, selanjutnya 11 Juli diunggah dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: