Laporan RK Naik ke Penyidikan, Lisa Mariana Diperiksa sebagai Saksi

BeritaNasional.com - Mantan model sekaligus selebgram Lisa Mariana turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Lisa hadir didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 11.11 WIB, mengenakan dress hitam, jaket panjang berwarna hijau army, serta kacamata hitam, untuk bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Harus siap dong, selalu siap," ujar Lisa singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Meski mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan hari ini, Lisa tetap memilih tidak banyak bicara saat ditanya mengenai bukti yang dibawanya.
"Nggak, nggak bisa (dikasih tahu)," katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, Jonboy Nababan, menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini dilakukan berdasarkan status Lisa sebagai saksi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Puji Tuhan, klien kami sekarang sehat dan bisa datang memenuhi pemanggilan sebagai saksi," ujar Jonboy.
Ia juga mengakui bahwa pemeriksaan ini merupakan jadwal yang sebelumnya ditunda pada Selasa (15/7/2025) karena berbenturan dengan agenda lain di Bandung.
Sebelumnya, Polri membenarkan bahwa laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah status penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5/2025) lalu.
Laporan tersebut telah diajukan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil dan terdaftar dalam laporan polisi Nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” ujar kuasa hukum RK, Muslim, saat dikonfirmasi.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu