Komisi III Ingatkan Penegak Hukum Pedomani KUHP Baru dalam Mengusut Pencemaran Nama Baik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 Maret 2026 | 12:43 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum memedomani Pasal 36 KUHP baru dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik. 

Pasal itu menegaskan tidak seorang pun bisa diminta pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas perkara saling lapor antara pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam Nabilah O'Brien dengan gitaris Zhendy Kusuma (ZK) bersama istrinya, Evi Santi Rahayu (ESR). Kasus ini sudah diselesaikan secara damai dan status tersangka terhadap Nabilah telah dihentikan.

"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, memedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan (beyond reasonable doubt)," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Terkait kasus ini, Komisi III menilai Nabilah tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik.

"Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O'Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," ujar Habiburokhman.

Komisi III mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabilah dan menghentikan perkara melalui keadilan restoratif.

"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka Saudari Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini secara keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak memberatkan," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: