Kemendagri Diminta Hati-hati Pertimbangkan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berhati-hati menjadikan Kota Solo atau Kota Surakarta sebagai daerah istimewa. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pemerintah jangan membuat kebijakan yang merepotkan sendiri.
"Jadi menurut saya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Gak usah mengambil kebijakan yang nanti akan merepotkan sendiri menurut saya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Doli mempertanyakan maksud dan tujuan usulan kota Solo menjadi daerah istimewa. Menurutnya belum tentu pemberian status itu akan membuat kotanya semakin maju.
"Apalagi pertanyaan begini. Apakah jadi masalah? Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa daerah-daerah yang mengusulkan itu tidak maju misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa tambah maju? Belum tentu juga," katanya.
Doli meminta Kemendagri mempertimbangkan secara matang dan hati-hati sebelum membuat keputusan menjadikan kota Solo sebagai daerah istimewa. Menurutnya jika tidak ada urgensinya tidak perlu diputuskan.
"Tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Menurut saya harus dipertimbangkan sangat matang. Kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu," katanya.
Apalagi memberi status daerah istimewa bukan perkara sulit karena hanya perlu mengubah undang-undang. Berbeda dengan pemekaran daerah yang perlu ada proses rekomendasi.
"Jadi walaupun mudah tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," kata Doli.
Sebelumnya, Pemerintah akan mengkaji usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi Daerah Istimewa. Pemerintah bakal mengkaji kriteria Kota Solo menjadi daerah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan Daerah Istimewa," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Tito, pembentukan Daerah Istimewa tidak terhambat moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Hanya tinggal mengubah undang-undang terkait daerah tersebut.
"Tapi kalau masalah Daerah Istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan mengubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," katanya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu