DPR Nilai Penguatan Pengawasan Ormas Bisa Lewat Peraturan Pemerintah

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai revisi UU Ormas belum mendesak apabila hanya untuk membubarkan ormas-ormas bermasalah. Menurut Rifqi ada jalur lain yang bisa ditempuh pemerintah.
"Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini. Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Selasa (29/4/2025).
Menurut Rifqi pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Untuk memberikan kekuatan kepada pemerintah melalui penegak hukum, Kemendagri, kepala daerah untuk menguatkan pengawasan terhadap ormas. Khususnya untuk bisa mengawasi penggunaan dana ormas.
"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah Aparat Penegak Hukum maupun Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat, termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah," jelas Rifqi.
Kata politikus NasDem ini, UU Ormas sudah memberikan perintah kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan pengawasan, sampai pembubaran ormas-ormas yang bermasalah.
"Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri," katanya.
Meski begitu, Komisi II siap membahas revisi UU Ormas apabila pemerintah mengajukannya ke DPR.
"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi 2 DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap," ujar Rifqi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap rencana evaluasi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tito ingin ada perubahan undang-undang untuk memperketat pengawasan terhadap Ormas.
"Undang-Undang ormas ya kita akan melakukan evaluasi," kata Tito di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tito mengatakan, UU Ormas dibentuk dengan semangat reformasi untuk menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Tetapi, hari-hari banyak peristiwa Ormas yang melampaui kewenangannya. Tito mengusulkan ada aturan untuk mengawasi Ormas secara ketat.
"Nah kalau seandainya ada ormas kita lihat banyak sekali peristiwa Ormas yang kebablasan kebablasan mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat," ujar mantan Kapolri ini.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu