Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 April 2025 | 07:53 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata turut menjerat terdakwa Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU) sejak 10 April 2025.

Penetapan tersangka itu pun dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar bahwa penetapan TPPU ini dimaksudkan untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, meskipun berkas telah disidangkan. 

"Dalam Perkara Tindak Pidana PencucianUang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," ujar Harli saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sekedar informasi jika Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima gratifikasi dan suap berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000, atau senikai Rp 4,6 miliar. 

Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715. Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan, terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp 21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.

Suap itu diterima mereka dalam upaya kesepakatan jahat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman juga ikut ditangkap dalam OTT tersebut. Kekinian kasus yang ditangani Kejagung juga menjerat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: