Kejagung Usut Asal Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Pejabat MA Zarof Ricar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut sumber uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang telah menjadi barang bukti (barbuk) dari tersangka pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Barbuk itu sempat menyita perhatian, lantaran nilainya yang sangat besar. Kekinian, guna menelusuri uang yang diduga hasil suap Kejagung pun menjerat Zarof Ricar dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Makanya dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan berbagai upaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Selasa (29/4/2025).
Menurut Harli, Kejagung selama ini terus mendalami celah TPPU yang memungkinkan dijerat kepada Zarof. Tujuannya menggali sumber ratusan miliar rupiah uang yang ditemukan di rumah Zarof sebagai barang bukti.
Di mana barang bukti itu telah masuk dalam perkara pokok pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Dengan, Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada penggeledahan penyitaan dan ada pemblokiran terhadap berbagai aset di beberapa daerah yang sudah dilakukan. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” kata dia.
“Nah yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana,” tambahnya.
Maka dari itu, Harli mengakui dengan TPPU bisa menjadi pintu awal menelusuri aset yang telah disita dari Zarof. Dengan melakukan penyidikan untuk fokus menggali itu lebih jauh barang bukti lain yang bisa mengungkap dugaan suap ini
“Ya predikat crime itu terkait suap dan atau gratifikasi yang sedang bergulir. Terhadap ZR kan ada permufakatan itu, kan? Kan permufakatan suap dan atau gratifikasi, kan? ZR itulah apanya, predikat crimenya itulah perkara pokoknya, ya,” tuturnya
Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022. Di mana, pidana awal perkara kasus suap dan gratifikasi tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu