KPK Buka Peluang Panggil Eks Bos Sinarmas saat Sidang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 29 April 2025 | 12:55 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja dalam persidangan karena kerap absen dalam pemeriksaan penyidik.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait pemeriksaan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Indra absen dua kali dalam pemeriksaan tersebut sehingga berpeluang dipanggil saat sidang.

"Keterangan saksi bisa juga diberikan pada saat persidangan," ujar Asep kepada wartawan saat dihubungi pada Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, Asep menegaskan kerugian negara dalam perkara tersebut senilai Rp 1 triliun dari nilai awal yang dihitung Rp 200 miliar.

"Awalnya, memang sempat kami sampaikan Rp 200 miliar. Itu kan masih dihitung, setelah dihitung, ini yang finalnya Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara mengonfirmasi kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 1 triliun. 

"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun. Tadi sudah disampaikan Wakil Ketua BPK kepada KPK," ujar Wara usai menyerahkan hasil perhitungan ke KPK.

Wara mengatakan perhitungan kerugian negara itu dilakukan karena adanya permintaan KPK dalam rangka penanganan kasus PT Taspen.

"Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, keduanya diduga melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara terjadi atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM dengan estimasi kerugian setidaknya mencapai Rp 200 miliar," ujar Asep.

KPK menjerat Antonius Kosasih dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: