Kejagung Bakal Upayakan Beban Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun Ditanggung Ahli Waris Suparta

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengupayakan beban uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus megakorupsi timah Direktur Utama PT RBT Suparta agar ditanggung oleh ahli waris.
Beban itu diberikan setelah Suparta kini berstatus gugur atau meninggal dunia.
Sebab, status gugur itu tidak serta merta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.
"Maka, JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).
Alasan itu, lanjut Harli, dikatakan sebagaimana Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu kepada ahli waris.
Walaupun demikian, terkait opsi untuk membebankan uang pengganti, Harli menekankan saat ini pihaknya belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Ke ahli waris (gugatannya), di aturannya seperti itu. Tapi, nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Kabar itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Diketahui Suparta merupakan terdakwa perkara dugaan megakorupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Iya, benar atas nama Suparta, pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB (meninggal dunia) di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Harli menjelaskan untuk penyebab kematian kemungkinan karena faktor kondisi kesehatan. Jadi, saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pemakaman.
“Sepertinya sakit, dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses,” tuturnya.
Diketahui, Suparta selaku terdakwa sejauh ini telah divonis selama 19 tahun penjara pada tahap banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis itu lebih berat dari semula hanya dihukum delapan tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar petitum putusan pada PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal, terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim.
Dalam perkembangan terakhir, Suparta turut mengajukan kasasi atas vonis dari tingkat banding tersebut.
Langkah itu diambil bersamaan dengan para terdakwa kasus korupsi timah yang divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu