Rekonstruksi Kasus Suap Vonis Lepas, Perlihatkan Adegan Tersangka Hakim Hitung Duit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 29 April 2025 | 21:26 WIB
Adegan rekontruksi tersangka hakim memeragakan mengitung uang suap vonis bebas kasus korupsi VCO minyak goreng. (BeritaNasional/dok Kejagung)
Adegan rekontruksi tersangka hakim memeragakan mengitung uang suap vonis bebas kasus korupsi VCO minyak goreng. (BeritaNasional/dok Kejagung)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rekonstruksi  kasus dugaan suap pemberian vonis lepas/onslag korupsi korporasi CPO minyak goreng. 

Rekontruksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan para tersangka di antaranya, Marsella Santoso, Wahyu Gunawan, Ariyanto, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarief, Ali Muchtarom, Djuyamto, dan Muhammad Syafei, Senin (28/4/2025).

“Ya sebenarnya lebih kepada keterangan yang disampaikan oleh para yang bersangkutan ya baik sebagai saksi maupun tersangka misalnya bagaimana perencanaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan dokumentasi yang diberikan Kejagung, tergambar jelas adegan dari setiap tersangka dalam kasus suap ini. Seperti, adegan nomor 16 memperlihatkan tiga hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom membagi uang diduga hasil suap.

Kemudian ada koper yang diberikan dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara yang diduga berisikan uang senilai Rp60 miliar. Sampai akhirnya uang diterima Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta lewat Panitera Wahyu Gunawan selaku penghubung.

Semua reka adegan ini dilakukan untuk memastikan setiap keterangan dari terdakwa selaras. Sehingga penyidik Jampidsus mendapatkan gambaran yang jelas proses suap itu terjadi.

“Pihak yang menyanggupi misalnya terkait permintaan itu. Jadi seputaran itu semua direka ulang sehingga memastikan bahwa ini posisi yang yang memang betul sesuai dengan berita acara yang sudah disampaikan” kata Harli.

“Ya tentu itu (penguatan kontruksi) nah bahwa terhadap perkara ini dilakukan karena ini kan perkara suap dan atau gratifikasi ya jadi supaya masing-masing yang saksi itu juga tersangka kan? Dalam perkara ini jadi perlu ada penguatan,” tambahnya

Dalam kasus yang membentot perhatian publik ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: