Soal Preman Berkedok Ormas, Menko Budi Gunawan: Arahan Presiden Jelas, Hukum Harus Ditegakkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 April 2025 | 15:53 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menko Polkam Budi Gunawan saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan melarang seluruh aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) karena hanya akan merugikan masyarakat.

Hal itu dikatakan mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh aparat penegak hukum bergerak sebagai wujud kehadiran negara dan hukum untuk melindungi masyarakat.

“Presiden sudah mengumpulkan semua kementerian lembaga yang terkait penegak hukum seperti Polri, TNI, jaksa, dan lain-lain. Arahannya jelas, negara harus hadir, harus bisa melindungi rakyatnya, hukum harus ditegakkan, arahannya dua itu jelas,” kata BG kepada wartawan di Riau yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Karena itu, kata BG, sebagaimana arahan Presiden, setiap tindakan premanisme yang dilakukan ormas tetap harus ditindak. Dia meminta aparat penegak hukum jangan ragu-ragu apabila terbukti oknum ormas melakukan pelanggaran pidana.

“Jadi, tidak boleh ragu-ragu dan harus ditindak kalau memang ada perbuatan- perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang viral,” katanya.

“Kami dari polkam sudah merapatkan, rapat koordinasi, petunjuk arahan jelas, Kapolri juga sudah bicara dan sudah ada langkah. Contoh yang di Karawang, Subang, Bekasi, ada beberapa tempat lagi sudah diambil semua. Nah tolong dimonitor terus aja,” sambungnya.

Selain itu terkait berbagai isu gesekan antara pemerintah daerah yang hendak menertibkan tindakan premanisme di wilayah. BG menanggapi, semuanya jangan ragu untuk ikuti selalu arahan Presiden.

“Ya, itu harus dilakukan langkah, prosesnya harus jalan. Ya, kalau terbukti ada ya harus jalan. Karena presiden sudah menyatakan memerintah secara tegas. Negara harus hadir harus mampu melindungi rakyatnya, berarti melindungi hukum, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: