Tekankan Kompetensi, Mentan Coret Calon Pejabat Titipan

BeritaNasional.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, ia akan mencoret calon pejabat titipan, termasuk dari kalangan keluarga sendiri. Hal ini demi menegakkan prinsip meritokrasi dan memastikan kompetensi sebagai syarat utama pengangkatan jabatan di kementerian tersebut.
“Ini ada kemarin, seharusnya saya lantik. Namun, tadi malam saudara saya mengirim pesan singkat memberikan rekomendasi, saya langsung putuskan untuk mencoret dan tidak melantiknya pagi ini,” kata Amran.
Ia menegaskan, hal itu di hadapan para pejabat yang dilantik. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai calon pejabat titipan tersebut.
Amran hanya menyampaikan jika prinsip meritokrasi telah konsisten diterapkan di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak dirinya menjabat kembali pada 2024, bahkan sejak periode pertamanya di 2014.
Kebijakan itu menekankan pengangkatan jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas, tanpa memandang latar belakang pribadi atau hubungan kedekatan.
“Siapa pun bisa naik jabatan asal mampu bekerja dengan baik. Semua kinerja terukur dan langsung saya evaluasi. Jika malas, lebih baik mundur. Negara tidak bisa menunggu; jika menjabat, harus kerja keras,” tegas Amran.
Amran mengatakan, tidak ada ruang untuk upaya titip jabatan, baik dari keluarga maupun pihak berpengaruh lainnya, dalam penentuan posisi di kementerian yang ia pimpin.
Ia membuka peluang bagi semua, tanpa memandang eselon, untuk naik jabatan selama memiliki kontribusi nyata bagi sektor pertanian.
Baginya, jabatan merupakan amanah dan harus dipegang oleh orang yang layak berdasarkan kinerja, bukan kedekatan atau relasi pribadi.
"Jika saya angkat seseorang yang dititip, bagaimana perasaan ribuan orang yang berkompetisi secara sehat? Ini kementerian, bukan perusahaan keluarga,” imbuhnya.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu