Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Judi Online, Sita Uang Tunai Rp 14 Miliar

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus judi online yang terafiliasi dengan situs h55.hiwin.care.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, salah satu tersangka telah ditahan sejak 13 Maret 2025.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap aktivitas judi online melalui situs h55.hiwin.care yang dilakukan oleh empat tersangka,” ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).
Himawan menjelaskan, tersangka berinisial DG ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini, DG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR,” lanjutnya.
Ia menambahkan, salah satu tersangka yang diduga menjadi otak di balik situs judi tersebut adalah QR, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
“QR adalah WNA asal Tiongkok yang menjadi dalang di balik beroperasinya situs judi h55.hiwin.care di Indonesia,” jelas Himawan.
Dari hasil penangkapan, Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu