Bareskrim Blokir 865 Rekening dan Sita Uang Rp 194,7 Miliar dalam Kasus Judol

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 02 Mei 2025 | 18:51 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp 194,7 miliar dari 865 rekening yang diblokir terkait tindak pidana judi online.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp 194,7 miliar," ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).

Wahyu mengatakan, sisa rekening lainnya akan diusut secara bertahap. Menurutnya, butuh waktu untuk memproses kasus tersebut.

"Yang lainnya masih dalam proses, bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara," tuturnya.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya telah menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening.

"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," ujar Himawan.

Hinawan mengatakan, pihaknya masih menganalisa sisa rekening yang dilaporkan PPATK terkait judi online sehingga dilakukan pemblokiran.

"Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," tuturnya.

Ia berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. Menurutnya, hal itu juga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pihaknya juga menggandeng kementerian, kejaksaan, PPATK hingga industri jasa keuangan untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Sesuai atensi bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online," tandasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: