Polda Ungkap Berkas Perkara Nikita Mirzani Dikembalikan Kejagung, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 02 Mei 2025 | 18:55 WIB
Nikita Mirzani (Beritanasional/Bachtiar)
Nikita Mirzani (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus Nikita Mirzani dan asistennya, IM kepada Polda Metro Jaya (Polda) karena berkas perkaranya belum lengkap.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya akan melengkapi berkas itu.

"Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

"Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19," imbuhnya.

Ade Ary mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk Kejaksaan. Setelah diperbaiki, berkas bakal dikirimkan lagi pada jaksa pekan depan. 

"Minggu depan setelah proses pelengkapan itu penyidik akan mengirimkan kembali ke JPU," tuturnya.

Sebelumnya, PMJ memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM selama 30 hari kedepan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jaksel.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam," kata dia.

Ade mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas kasus keduanya yang dikembalikan oleh Kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan penyidikan masih berjalan. 

"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani bersama dengan asistennya IM ditahan atas kasus pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. 

Penetapan tersangka ini, dilakukan berdasarkan laporan 3 Desember 2024 yang dilayangkan Reza selaku pelapor atau korban mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan IM asistennya.

Adapun duduk perkara kasus ini berawal korban Reza yang berselisih dengan Nikita Mirzani. Akibat dari Nikita yang dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok. 

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ucap Ade Ary.

Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial. 

Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita. 

“Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.

Dalam kasus ini sendiri, Nikita telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Di mana, setelah diperiksa Nikita dengan tegas membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: